Banda Aceh -- Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Banda Aceh meminta Pemerintah Kota menegakkan hukum jinayah dan tidak berhenti pada tahap razia berbagai tempat maksiat. Selain itu, diperlukan peningkatan kelembagaan Satpol PP dan WH, sehingga razia yang dilakukan dapat dilakukan secara efektif.
Ketua DDII Kota Banda Aceh, Ambia M Yusuf ST didampingi Sekretaris Firdaus Muhammad, ST, menyampaikan hal itu melalui media di Banda Aceh, Senin, (21/4/2025). “Kami tentu saja mengapresiasi dan memberi dukungan penuh terhadap Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal atas langkah tegas dan konsistennya menegakkan syariat Islam,” ungkapnya.
Menurut Ambia, langkah Pemerintah Kota melakukan razia tempat kos dan hotel yang membiarkan pasangan muda-mudi bukan mahram menginap, pemberantasan minuman keras, dan narkoba di kalangan generasi muda, merupakan bentuk nyata penerapan syariat Islam. “Namun perlu dilanjukan dengan penegakan qanun jinayah,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan syariat Islam tanggung jawab bersama pemimpin dan rakyat, namun dalam memimpin langsung razia di lapangan, Walikota patut mempertimbangakan adanya risiko. “Untuk itu, Satpol PP dan WH perlu diperkuat dengan menambah personil dan anggaran, sehingga tidak perlu sering-sering Walikota yang turun langsung ke lapangan,” saran Ambia.
Selain itu, Ambia M Yusuf menyarankan, Pemerintah Kota Banda Aceh perlu mendorong pertisipasi semua komponen masyarakat melakukan edukasi dan peningkatan literasi syariat Islam secara berkelanjutan. Bebagai bentuk kampanye syariat Islam mesti dilakukan lebih intensif. “Bisa saja berkolaborasi dengan ormas Islam, lembaga dakwah, dan jaringan masjid,” saran Ambia. [Humas DDII BNA]