Banda Aceh -- Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Banda Aceh menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap langkah Gubernur Aceh dalam mengembalikan status tanah wakaf Blang Padang kepada fungsi aslinya. Dalam pernyataan resmi yang dirilis hari ini, Dewan Dakwah menilai kebijakan tersebut sebagai upaya strategis dan prinsipil dalam menjaga kehormatan serta kesucian harta wakaf, yang telah lama menjadi bagian penting dari sejarah dan peradaban Islam di Aceh.
Ketua Umum DDII Banda Aceh, Ambia M Yusuf ST menegaskan bahwa tanah Blang Padang bukan sekadar lahan kosong atau aset biasa. Ia menyampaikan bahwa tanah tersebut memiliki nilai historis dan spiritual yang sangat tinggi, karena sejak awal diwakafkan untuk kepentingan umat melalui Masjid Raya Baiturrahman.
“Kami mendukung penuh langkah Gubernur Aceh yang bertekad mengembalikan hak tanah wakaf Blang Padang. Ini bukan hanya soal aset, tapi soal amanah sejarah dan syariat. Tanah ini milik umat, diberikan oleh sultan untuk masjid, bukan untuk kepentingan pihak mana pun yang tidak berwenang,” tegas Ambia.
Selama bertahun-tahun, kawasan Blang Padang telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Namun, pascatsunami 2004, muncul klaim-klaim sepihak yang dinilai membingungkan status hukum lahan tersebut. Dewan Dakwah mengapresiasi ketegasan Gubernur Aceh yang telah menyurati Presiden Prabowo Subianto demi menegakkan keadilan dan memastikan tanah wakaf dikembalikan ke fungsi syar’inya.
Dewan Dakwah juga mengingatkan bahwa wakaf merupakan bentuk ibadah yang bersifat permanen. Mengubah atau menahan peruntukannya tanpa dasar hukum syariah adalah tindakan melanggar prinsip keadilan Islam. Karena itu, mereka mendesak seluruh pihak terkait, termasuk TNI, untuk membuka ruang dialog terbuka serta menyerahkan kembali pengelolaan tanah tersebut kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman.
“Kami berharap langkah ini tidak berhenti di Blang Padang saja. Masih banyak tanah-tanah wakaf di Aceh yang perlu ditelusuri kembali keabsahan status dan pengelolaannya. Ini penting untuk menjamin hak-hak umat dan keberlanjutan fungsi sosial wakaf,” tambah Ambia.
Sebelumnya, Gubernur Aceh telah menegaskan komitmennya untuk menjaga dan memperkuat sistem pengelolaan aset wakaf berbasis syariah serta berorientasi pada kepentingan umat. Pemerintah Aceh berjanji akan bekerja sama dengan semua pihak yang berwenang untuk menyelesaikan seluruh proses administratif dan hukum terkait tanah wakaf Blang Padang. [Humas DDII BNA].